TATA CARA KEMITRAAN PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA KEMITRAAN PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DI PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa kawasan hutan di wilayah tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi memiliki potensi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan peran sektor kehutanan dalam pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu di dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi diperlukan upaya untuk mendorong peran serta para pihak dalam pemanfaatan hutan melalui pemberian ruang kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi untuk melakukan kemitraan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 47/Menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, pihak ketiga dapat mengajukan pemanfaatan wilayah tertentu kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam bentuk kemitraan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Kemitraan Pemanfaatan Hutan Di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Di Provinsi Sumatera Barat;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2010
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2013
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kegiatan Kemitraan
Bab III Tata Cara Kemitraan Pemanfaatan Hutan
Bab IV Pembiayaan
Bab V Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
- 25
|