Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan mengenai penyelenggaraan KPDBU dalam rangka mendorong partisipasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III : Jenis Infrastruktur yang Dapat Dikerjasamakan Melalui Skema KPDBU Bab IV : Pelaksana KPDBU Bab V : Tata Cara Pelaksanaan KPDBU Bab VI : Prakarsa Badan Usaha Bab VII : Pengembalian Investasi Badan Usaha Pelaksana Bab VIII : Manajemen Resiko Bab IX : Pemantauan dan Evaluasi Bab X : Ketentuan Penutup Lampiran I - III

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
03 April 2018
Tanggal Berlaku
03 April 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 32011
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 5863 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan