STANDAR ANALISA BELANJA UMUM
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR ANALISA BELANJA UMUM
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD) diperlukan Analisa Standar Belanja yang merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan kagiatan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (2) huruf e. dan Pasal 93 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Belanja Kegiatan;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Analisa Belanja Umum
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
- 7
|