Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN SUMATERA BARAT SAKATO KE DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 50 tahun 2014 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN SUMATERA BARAT SAKATO KE DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
23 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan