KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, rencana pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dituangkan dalam kebijakan pengawasan tahunan dan ditetapkan oleh Gubernur berpedoman pada kebijakan pengawasan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017, bahwa kebijakan pengawasan adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan terhadap pemerintah daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
- 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur mengenai kebijakan pengawasan atas penyelenggaran pemerintah daerah tahun 2017. Pelaksanaan pengawasan terdiri dari:
a. kegiatan utama; dan
b. kegiatan penunjang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
- 8
|