PELAYANAN - TARIF PELAYANAN AMBULANS RUJUKAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Ambulans Rujukan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK: |
- Untuk tertibnya sistem administrasi dan keuangan yang berkaitan dengan tarif fasilitas pelayanan kesehatan khususnya pada pelayanan ambulans rujukan yang menjadi tidak seragam dan belum adanya standarisasi tarif untuk pelayanan ambulans rujukan di Kabupaten Kutai Kartanegara ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, maka perlu membentuk tarif.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; Permenkes No.001 Tahun 2012; Permenkes No.59 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No.12 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum tarif pelayanan ambulans rujukan; tarif pelayanan; serta ketentuan penutup tarif pelayanan ambulans rujukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
- 5 halaman
|