Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 60 Tahun 2015

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2015. Rincian Dana Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai prioritas yang ditetapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 60 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan