Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp1.341.252.589.597,93 bertambah sejumlah Rp127.723.581.304,57 sehingga menjadi Rp1.468.976.170.902,32 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah a. Semula Rp1.253.293.706.996,93 b. Bertambah Rp64.179.148.921,39 Pendapatan setelah perubahan Rp1.317.472.855.918,32 2. Belanja Daerah a. Semula Rp1.329.999.211.887,93 b. Bertambah Rp123.095.351.481,07 Belanja setelah perubahan Rp1.453.094.563.369,00 Defisit setelah perubahan Rp135.621.707.450,68 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan 1) Semula Rp87.958.882.601,00 2) Bertambah Rp63.544.432.383,18 Penerimaan setelah perubahan Rp151.503.314.984,18 b. Pengeluaran 1) Semula Rp11.253.377.710,00 2) Bertambah Rp4.628.229.823,50 Pengeluaran setelah Perubahan Rp15.881.607.533,50 Pembiayaan neto setelah perubahan Rp135.621.707.450,68 Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2015
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan