Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah masyarakat di Daerah. a. Pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat. b. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam rangka mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS dilakukan dengan cara menetapkan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV dan AIDS termasuk populasi rawan. c. Tanggung jawab masyarakat dalam rangka mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS dapat dilakukan dengan cara berperan serta secara aktif memberikan informasi terkait ODHA dan melaksanakan kebijakan Pemerintah yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV dan AIDS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2015
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan