Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015

LEMBAGA ADAT TANA SAMAWA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- LATS berasaskan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah. - LATS merupakan organisasi sosial kemasyarakatan adat yang bersifat kekeluargaan dan tidak berafiliasi kepada organisasi apapun serta bersifat terbuka dan toleran. - Setiap orang yang tinggal dan menetap di Tana Samawa tanpa memandang asal usul, suku bangsa, ras dan agama, selama mereka menjunjung tinggi, menghormati dan menghargai adat istiadat dan budaya Samawa mendapat perlindungan secara adat karena bagian dari masyarakat Sumbawa. - Kesultanan dan LATS tidak berafiliasi dengan organisasi, lembaga dan partai politik manapun. LATS bertujuan : a. melestarikan dan mempertahankan nilai-nilai budaya Tau dan Tana Samawa. b. melindungi dan memelihara harta kekayaan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang mempunyai nilai sejarah baik bergerak maupun tidak bergerak. c. melakukan pengembangan budaya dan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang terencana, terpadu dan terarah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 tentang LEMBAGA ADAT TANA SAMAWA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2015
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 1183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan