Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai : Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan dan mengevaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk: a. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah. c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; e. menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan f. menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan pembangunan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing melalui pendekatan: teknokratik, partisipatif, politik; dan atas bawah (top-down) dan bawah atas (bottom-up).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
27 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2015
Tanggal Berlaku
27 Juli 2015
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan