Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015

TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kerugian Daerah, Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Barang Daerah, Kedaluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
27 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2015
Tanggal Berlaku
27 Februari 2015
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan