PEMBENTUKAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN ASRAMA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI BENGKULU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Pergub Bengkulu Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Asrama Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Sehubungan tidak direkomendasikannya UPTD Pengelolaan Asrama Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bengkulu oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang telah dibentuk dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Asrama Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan pencabutan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Asrama Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bengkulu.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Asrama Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bengkulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
- Peraturan ini terdiri atas 3 hlm.
|