Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2011

PENANAMAN MODAL DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penanaman Modal Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; kebijakan penanaman modal daerah; bidang usaha; kewenangan, koordinasi dan penyelenggaraan urusan penanaman modal; persyaratan dan perizinan penanaman modal; pelayanan terpadu satu pintu; hak dan kewajiban penanam modal; insentif penanaman modal; penyelesaian sengketa penanaman modal; peran serta masyarakat lokal; sanksi-sanksi; ketentuan peralihan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2011 tentang PENANAMAN MODAL DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
12 April 2011
Tanggal Pengundangan
13 April 2011
Tanggal Berlaku
13 April 2011
Sumber
LD.2011/No. 7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan