PENANAMAN MODAL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG PENANAMAN MODAL DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa penanaman modal daerah merupakan upaya daerah untuk mengelola potensi sumber daya yang dimilikinya dalam rangka pembangunan perekonomian daerah untuk menciptakan dan perluasan lapangan kerja sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa penanaman modal daerah dilakukan secara terencana dan sistematis dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan adat istiadat masyarakat lokal berdasarkan kondisi khusus dan ciri khas daerah;
bahwa untuk menjamin kelangsungan penanaman modal daerah dan dapat mendorong penanam modal untuk menanamkan modalnya di daerah perlu diciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif melalui pembentukan peraturan daerah tentang penanaman modal daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Daerah;
- UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1986; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 1 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2010.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penanaman Modal Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; kebijakan penanaman modal daerah; bidang usaha; kewenangan, koordinasi dan penyelenggaraan urusan penanaman modal; persyaratan dan perizinan penanaman modal; pelayanan terpadu satu pintu; hak dan kewajiban penanam modal; insentif penanaman modal; penyelesaian sengketa penanaman modal; peran serta masyarakat lokal; sanksi-sanksi; ketentuan peralihan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
- 11 Halaman, penjelasan: - Hlm
|