Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penanaman Modal Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; kebijakan penanaman modal daerah; bidang usaha; kewenangan, koordinasi dan penyelenggaraan urusan penanaman modal; persyaratan dan perizinan penanaman modal; pelayanan terpadu satu pintu; hak dan kewajiban penanam modal; insentif penanaman modal; penyelesaian sengketa penanaman modal; peran serta masyarakat lokal; sanksi-sanksi; ketentuan peralihan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat