Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang besaran penyertaan modal Pemerintah Kutai Kartanegara sampai tahun 2013 sebesar Rp51.017.448.500,00 dari nilai penyertaan modal sebesar Rp350.000.000.000,00. Pemenuhan penyertaan modal dilaksanakan dengan memperhatikan kinerja dan kesehatan Perusda

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
25 November 2013
Tanggal Pengundangan
26 November 2013
Tanggal Berlaku
26 November 2013
Sumber
LD.2013/NO.27
Subjek
APBD - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan