TATA-CARA-IZIN-PEMATANGAN-LAHAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2017/NO.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pematangan Lahan
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Memberikan Izin Kepada Setiap Orang Dan/Atau Badan Yang Tujuannya Untuk Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian Dan Pengawasan Atas Kegiatan, Pemanfaatan Ruang, Penggunaan Sumber Daya Alam, Prasarana Dan Sarana Atau Fasilitas Tertentu Guna Melindungi Kepentingan Umum Dan Menjaga Kelestarian Lingkungan Di Wilayah Kota Samarinda Perlu Dilakukan Pengaturan
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
- TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMATANGAN LAHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
- Pasal 10
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Samarinda Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Izin Pematangan Lahan (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2010 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- 16 hlm
|