Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Terencanaan Pembangunan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; ruang lingkup; tahapan perencanaan pembangunan desa; penyusunan dan penetapan rancangan; sumber pembiayaan; pengendalian dan evaluasi; dan kelembagaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat