Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewenangan desa; tata cara penyerahan urusan; tata cara penambahan urusan; tata cara penarikan urusan; pelaksanaan urusan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat