Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persyaratan calon perangkat desa; mekanisme pengangkatan dan pencalonan perangkat desa lainnya; masa jabatan perangkat desa lainnya; pembiayaan; larangan dan sanksi bakal calon dan calon perangkat desa lainnya; pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa lainnya; pengangkatan pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya; dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat