Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2012

PENCABUTAN 26 (DUA PULUH ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini mencabut 26 Perda Kabupaten Banggai yang mengatur tentang Retribusi Daerah yaitu: 1). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2000 2). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001 3). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2001 4). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2001 5). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2001 6). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 7) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 30 Tahun 2001 8). Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 32 Tahun 2001 9) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 33 Tahun 2001 10) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 34 Tahun 2001 11) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 35 Tahun 2001 12) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 37 Tahun 2001 13) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2002 14) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 15) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2002 16) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2002 17) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2002 18)Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 19) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2002 20) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2003 21)Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2007 22) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2009 23) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009 24) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009 25) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009 26) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENCABUTAN 26 (DUA PULUH ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
09 April 2012
Tanggal Pengundangan
09 April 2012
Tanggal Berlaku
09 April 2012
Sumber
LD.2012/No.2, TLD No. 93
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan