TATA-CARA-PEMUNGUTAN-RETRIBUSI-DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Bahwa Guna Menidaklanjuti Pasal 67 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Dan Sekaligus Sebagai Upaya Penyelarasan Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Perlu Dilakukan Penyesuaian Terhadap Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERWALI No. 54 Tahun 2012.
- Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2012 Nomor 54), diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 2, angka 6, angka 16, angka 25, dan angka 27 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 20 dan angka 21 disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 20A, 20B, 20C, dan 20D, sehingga Pasal 1
Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah.
Ketentuan Pasal 3 diubah.
Ketentuan Pasal 6 diubah.
Ketentuan Pasal 7 diubah.
Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 8 diubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
- 9 hlm
|