Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2014

Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam; maksud dan tujuan; penyertaan modal Pemerintah Daerah; pelaksanaan penyertaan modal; pengelolaan penyertaan modal; pengawasan; kontribusi Pendapatan Asli Daerah; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam. Besaran penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam ditetapkan sebesar Rp285.505.425.594,50 dan sampai ditetapkan Perda ini nilai penyertaan modal adalah sebesar Rp74.090.525.594,50 sehingga tersisa senilai Rp211.414.900.000,00 yang akan dipenuhi secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah sampai tahun 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
11 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2014
Tanggal Berlaku
12 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.35
Subjek
APBD - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 845 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan