Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2015

Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan keuangan BLUD; ruang lingkup penetapan pola pengelolaan keuangan BLUD yaitu meliputi Persyaratan dan Penetapan PPK-BLUD yang memuat persyaratan, tim penilai, dan penetapan; Pengelola; Dewan Pengawas; Remunerasi; Tarif Layanan; Standar Pelayanan Minimal; Pendapatan dan Biaya BLUD; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran memuat DPA-BLUD, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan hutang, investasi, kerjasama, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang, surplus dan defisit anggaran, penyelesaian kerugian dan penatausahaan; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; dan Evaluasi dan Penilaian Kinerja. Selain itu juga diatur tentang ketentuan peralihan dan ketentuan penutup atas pedoman penetapan pola pengelolaan BLUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2015
Tanggal Berlaku
23 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.55
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan