Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Prestasi Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dengan menetapkan batasan istilah di pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pokok-Pokok Kebijakan, Pengukuran Prestari Kerja, Tugas Belajar dan Diklat, Mekanisme Pembayaran, Penghentian Pembayaran TPP, Sanksi, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat