Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 43 Tahun 2017

PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (E-GOVERNMENT) PADA PEMERINTAH KABUPATEN KARO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Berbasis Elektronik ( (E-GOVERNMENT) Pada Pemerintah Kabupaten Karo dengan menetapkan batasan istialah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengertian dan Istilah, Asas dan Tujuan, Sistem Informasi Manajemen, Saksi, Ketentuan Peralihan, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 43 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (E-GOVERNMENT) PADA PEMERINTAH KABUPATEN KARO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD.2017/ No. 43
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan