GAJI – TUNJANGAN KINERJA DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan dalam rangka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan keadaan, Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah perlu disempurnakan.
- Dasar Hukum PERGU ini adalah UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 25 tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 1994, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 46 tahun 2011, PP No. 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi No. 34 tahun 2011, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi No. 63 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013, PERDA No. 5 Tahun 2016, PERGUB No. 409 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Pergub No. 409 Tahun 2016, yaitu ketentuan Pasal 54.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
- PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72305).
- 3 hal.
|