Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2017

PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI PEMERINTAHAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI PEMERINTAHAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
01 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/ No. 9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Karo No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintahan Desa
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintahan Desa
  2. PERBUP Kab. Karo No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintahan Desa
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintahan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan