Perbup ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai struktur organisasi pemerintah desa, tugas dan fungsi kepala desa, tugas dan fungsi perangkat desa, penetapan organisasi pemerintah desa, tata kerja, hubungan kerja, serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat