KELEMBAGAAN TRANSISI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOKSANGGUL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELEMBAGAAN TRANSISI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOKSANGGUL
ABSTRAK: |
- bahwa demi kesinambungan dan kelancaran pelaksanaan pelayanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul perlu ditetapkan kelembagaan transisi mengacu kepada kelembagaan terdahulu sebelum terbentuknya Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelembagaann Transisi Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul.
- UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA Kab Humbang Hasundutan No. 6 Tahun 2016; PERBUP Humbang Hasundutan No. 34 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kelembagaan Transisi Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kelembagaan Pusat Kesehatan Masyarakat dan rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
- 3 hlm
|