Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2017

KELEMBAGAAN TRANSISI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOKSANGGUL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kelembagaan Transisi Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kelembagaan Pusat Kesehatan Masyarakat dan rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2017 tentang KELEMBAGAAN TRANSISI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOKSANGGUL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
23 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2017
Tanggal Berlaku
24 Maret 2017
Sumber
BD.2017/ No. 8
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan