Dalam peraturan daerah ini diatur tentang PPemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pemilihan kepala desa; pengesahan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa; pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa; tindakan penyidikan kepala desa; pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat