ORGANISAS-PEMERINTAHAN DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Nomor 76 Tahun 1999 perlu disesuaikan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
- UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang susunan organisasi; tata kerja pemerintahan desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
- semua ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan Daerah ini
- 5 Halaman, Penjelasan:- 2 Hlm
|