Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No. 34 Tahun 2017, yaitu ketentuan Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 9, dan penambahan Pasal 12A diantara Pasal 12 dan Pasal 13.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2018
Tanggal Berlaku
29 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61001
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 4357 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan