Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 141 Tahun 1950

Penghapusan Daerah Bangka Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat Dan Menggabungkan Daerah Bangka Tersebut Pada Republik Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
141
Tahun
1950
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penghapusan Daerah Bangka Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat Dan Menggabungkan Daerah Bangka Tersebut Pada Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
FILE-FILE PERATURAN
Belum ada berkas ...
Status
Belum ada data...