Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 141 Tahun 1950
Penghapusan Daerah Bangka Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat Dan Menggabungkan Daerah Bangka Tersebut Pada Republik Indonesia
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 141 Tahun 1950
Penghapusan Daerah Bangka Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat Dan Menggabungkan Daerah Bangka Tersebut Pada Republik Indonesia