Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 24 Tahun 2017

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, Pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 24 Tahun 2017 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tondano
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
BD.KAB.MINAHASA2017/NO..
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan