Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2015

Pengerukan Dan Reklamasi Perairan Pelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengerukan dan reklamasi perairan pelabuhan; asas, maksud, tujuan, sasaran dan ruang lingkup; pengerukan; reklamasi; usaha pengerukan dan reklamasi; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup atas pengerukan dan reklamasi perairan pelabuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengerukan Dan Reklamasi Perairan Pelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2015
Tanggal Berlaku
23 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.53
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan