TATA-CARA-PEMBERIAN-IZIN-LOKASI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Melaksanakan Ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi, Guna Memperoleh Hak Atas Tanah Bagi Keperluan Penanaman Modal Diperlukan Adanya Izin Lokasi Sebelum Suatu Perusahaan Melakukan Pembebasan Atau Pelepasan Hak Atas Tanah Masyarakat
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014;
- Tata cara pemberian izin lokasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Keputusan Walikota Samarinda Nomor 590/483/HK-KS/IX/2009 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Wilayah Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
- 20 hlm
|