PENDAFTARAN-TANAH-SISTEMATIS-LENGKAP
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2017/NO.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Memberikan Jaminan Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Secara Adil Dan Merata, Serta Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Negara Pada Umumnya Dan Ekonomi Rakyat Khususnya, Perlu Dilakukan Percepatan Pendaftaran Tanah Lengkap Di Wilayah Kota Samarinda,
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 .
- Pendaftaran secara sistematis
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- 6 hlm
|