Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2016

Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); ruang lingkup Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah B3 meliputi: penyimpanan sementara limbah B3; pengumpulan limbah B3; perizinan; penanggulangan dan pemulihan; tanggap darurat; dan pembinaan dan pengawasan. Selain itu juga diatur tentang ganti kerugian, penyidikan, sanksi administrasi, sanksi pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
16 November 2016
Tanggal Pengundangan
17 November 2016
Tanggal Berlaku
17 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.85
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan