Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2016

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016-2025, kedudukan Perda tersebut dengan peraturan perundangan lainnya. Serta diatur bahwa pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata; pembangunan industri pariwisata; pembangunan pemasaran pariwisata;dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan. Kemudian juga diatur terkait indikasi program; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
16 November 2016
Tanggal Pengundangan
17 November 2016
Tanggal Berlaku
17 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.83
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2087 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan