Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016-2025, kedudukan Perda tersebut dengan peraturan perundangan lainnya. Serta diatur bahwa pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata; pembangunan industri pariwisata; pembangunan pemasaran pariwisata;dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan. Kemudian juga diatur terkait indikasi program; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat