Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2016

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum retribusi jasa umum, jenis Retribusi Jasa Umum meliputi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selain itu juga diatur pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, pemeriksaan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, serta ketentuan penutup atas retribusi jasa umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
16 November 2016
Tanggal Pengundangan
17 November 2016
Tanggal Berlaku
17 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.xx
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1311 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan