Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Peyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum terkait penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, asas dan tujuan, ruang lingkup Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas meliputi : ragam penyandang disabilitas; kewajiban dan tanggung jawab; hak dan kesempatan; aksesibilitas; rehabilitasi; bantuan sosial; pemberdayaan dan kemitraan; dan pembiayaan. Selain itu juga diatur sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Peyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
16 November 2016
Tanggal Pengundangan
17 November 2016
Tanggal Berlaku
17 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.77
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1243 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan