Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2016

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menjelaskan bahwa Pemda Kutai Kartanegara menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2015 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan dengan dilampiri Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/Perusda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.74
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan