Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Kewenangan, Sasaran Pemberian Pertimbangan, Bentuk Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama, Pemberian Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintahan Aceh dan Kebijakan Pemerintahan Kabupaten/ Kota, Sosialisasi Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama, Pengawasan Pelaksanaan Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama, Ketentuan Lain-Lain, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
13
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2018
Tanggal Berlaku
10 Januari 2018
Sumber
BD.2017/No.13
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1219 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan