Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 1961

Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Timah Negara

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
87
Tahun
1961
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Timah Negara
Ditetapkan Tanggal
17 April 1961
Diundangkan Tanggal
17 April 1961
Berlaku Tanggal
01 Januari 1961
Sumber
LN. 1961/ 111, LL BPHN : 8 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 21 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah