Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali tentang pendelegasian kewenangan penandatanganan produk layanan perizinan dan non perizinan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 April 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 1245 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Samarinda No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan