Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017

Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan Dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.10
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 823 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan