Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2017

Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi; Hak dan Kewajiban; Larangan; Tata cara Permohonan Bantuan Hukum; Pendanaan Bantuan Hukum; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
18 April 2018
Sumber
LD.2017/NO.3, TLD No.3, LL KAB.BENGKAYANG: 16 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan