Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 75 Tahun 2017

PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.ruang lingkup dan sasaran ;3.hak , kewajiban , dan tanggung jawab modal;4.penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan penanaman modal;5.tata cara pemantauan;6.tata cara pembinaan;7.tata cara pengawasan;8.berita acara pengawasan;9.tata cara pembatalan perizinan penanaman modal;10.tata cara pencabutan perizinan penanaman modal;11.tata cara penutupan kantor cabang perusahaan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri;12.biaya ;13.sanksi;14.ketentuan lain lain;15.ketentuan peralihan;16.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 75 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
14 November 2017
Tanggal Pengundangan
14 November 2017
Tanggal Berlaku
14 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.75
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Provinsi Banten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan