ORGANISASI-LEMBAGA – LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/No.9, TLD No. 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA – LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengenai Lembaga Teknis Daerah Kabupaten perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga – Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga – Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; dan tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
- Perda Kabupaten Banggai No. 13 Tahun 2003, Perda Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 2003 dan Perda Kabupaten Banggai No. 15 Tahun 2003.
- 13 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm, Lampiran: 13 hlm
|