ORGANISASI-DINAS - DINAS DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.8, TLD No. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perangkat daerah mengenai dinas-dinas daerah kabupaten perlu diatur dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Banggai.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangOrganisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; dan tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
- Perda No. 12 Tahun 2003
- 24 Halaman, Penjelasan: 1 hlm, Lampiran: 20 Hlm.
|